K R E D I T :
BPKB kendaraan : mobil dan sepeda motor Serifikat Hak Milik | |
Jangka waktu kredit : | - 3 bulan 18 bulan - 6 bulan 24 bulan - 12 bulan 36 bulan |
Bunga kredit : | · Adalah imbalan uang yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur atas seluruh pinjaman uang yang diterimanya, mulai tanggal (hari) penerimaan uang pinjaman tersebut sampai dengan tangal (hari) pembayaran kembali pinjamannya, dengan perhitungan bunga secara harian, berdasarkan ketentuan pembagi 1 (satu) tahun sama dengan 360 hari. · Variatif tergantung jenis pinjaman/produk. · Pembayaran angsuran adalah bunga dan pokok. · Dibayar setiap tanggal yang sama pada setiap bulannya. |
Suku Bunga Efektif : | Adalah suku bunga sebenarnya yang dibayar oleh nasabah kepada Bank, yang dihitung berdasarkan rata-rata baki debet. |
Denda keterlambatan pembayaran : | Adalah imbalan yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank atas keterlambatan pembayaran pokok atau bunga pinjaman yang wajib dibayar Debitur sesuai jadual yang telah ditentukan dalam perjanjian kreditnya. |
Penalty pelunasan dipercepat : | Adalah imbalan yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank apabila terjadi pelunasan seluruh pinjaman Debitur sebelum jangka waktu kreditnya berakhir. |
Jaminan Kredit : | Adalah jaminan yang bersifat materil maupun immateril untuk mendukung keyakinan kreditur atas kemampuan dan kesanggupan Debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. |
Taksasi jaminan : | Adalah suatu penilaian yang dibuat oleh Perusahaan Penilai terhadap harga pasar yang wajar atas sebuah agunan yang diberikan Debitur. |
Plafond Kredit : | Adalah jumlah maksimum fasilitas kredit yang disediakan Bank untuk Debitur. |
Pokok Kredit : | Adalah saldo kredit yang telah digunakan dan belum dilunasi oleh Debitur, biasa disebut juga baki debet. |
Provisi Kredit : | Adalah biaya yang harus dibayar oleh Debitur sehubungan dengan komitmen Bank untuk menyediakan fasilitas kredit kepada Debitur dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1% dari plafond kredit. |
P R O D U K K R E D I T :
Kredit Pihak tidak Terkait dengan Bank | KB – Kredit Berjangka Pembayaran angsuran dalam bentuk pembayaran bunga saja, dan pada saat jatuh tempo terakhir adalah bunga dan pokok sekaligus. Time Loan adalah bentuk fasilitas kredit yang cara penarikan dananya dapat dilakukan sekaligus seluruhnya atau bertahap sesuai dengan kebutuhan Debitur dengan menarik surat aksep, kemudian dapat dibayar kembali sesuai kehendak Debitur atau pada saat jatuh tempo. KAB - Kredit Angsuran Berjangka Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian peralatan usaha atau tempat usaha Debitur. KPM – Kredit Pemilikan Mobil Produk ini khusus untuk kredit pembelian mobil baru. KABHT - KAB Dgn Hak Tanggungan KABM - KAB Mini KPSM - Kredit Pemilikan Sepeda Motor KPMB - Kredit Pemilikan Mobil Bekas |
Kpsm - Avalist Dealer | KPSM - Motor cina |
Kredit dengan Jaminan Deposito & Tabungan | KB dengan Jaminan Depodito & Tabungan KAB dengan Jaminan Depodito & Tabungan |
Kredit Karyawan Berpenghasilan Tetap | KKBT - Pemerintah KKBT - Swasta |
Kredit Flexibel | Kredit Flexibel Fleksibel Loan adalah bentuk fasilitas kredit yang cara penarikan dananya dapat dilakukan secara sekaligus seluruhnya atau secara bertahap dari rekening fleksibelnya tanpa harus mendapat persetujuan lagi dari Kreditur, dan dapat dikembalikan kapan saja sesuai keinginan Debitur. Kredit secara revolving, atau lebih jelasnya sama seperti pinjaman Rekening Koran di Bank umum. Pada saat saldo di atas pagu kredit, kelebihannya diberikan bunga tabungan harian. KFL Merchant |
Kredit SME | ü Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian peralatan usaha atau tempat usaha Debitur. ü Kredit Multiguna ü Kredit Revolving fasilitas kredit yang penggunaan dananya dapat diperpanjang kembali oleh Debitur pada saat jatuh tempo, setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur. ü Kredit Flexibel (Fleksibel Loan) adalah bentuk fasilitas kredit yang cara penarikan dananya dapat dilakukan secara sekaligus seluruhnya atau secara bertahap dari rekening fleksibelnya tanpa harus mendapat persetujuan lagi dari Kreditur, dan dapat dikembalikan kapan saja sesuai keinginan Debitur. ü Kredit Kepemilikan Kend Bermtr ü Kredit Angsuran Berjangka adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian peralatan usaha atau tempat usaha Debitur. |
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 comments:
Posting Komentar